TATA TERTIB SISWA SMPN 2 PAMULIHAN


1.   Siswa hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum jam pertama (pukul 07.20),
      dan bagi siswa yang terlambat, wajib melapor kepada Bapak/Ibu Guru Piket.
2.   Bapak/Ibu Guru Pengajar berwewenang mengizinkan/tidak mengizinkan siswa yang terlambat
      masuk jam pertama / jam setelah istirahat, untuk mengikuti pelajaran.
3.   Berdoa di awal jam pertama dan akhir jam pelajaran terakhir dan dipimpin oleh KM/Wakil KM.
4.   Saat jam pelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali atas izin
      Guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, Guru BP, Guru Piket / Wali Kelas.
5.   Jika Guru sedang berhalangan hadir, siswa tidak diperkenankan keluar kelas
      dan KM/Wakil KM menghubungi Guru Piket.
6.   Apabila mempunyai rencana meninggalkan sekolah sebelum waktunya pulang, siswa harus menyiapkan bukti tertulis dari Orang Tua/Wali / surat dari dokter atau instansi lain dan meminta
      izin kepada Kepala Sekolah / Guru Piket serta mengisi format-format yang tersedia di Piket.
7.   Pada saat jam istirahat, siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah,
      kecuali atas seizin Kepala Sekolah / Guru Piket.
8.   Pada saat jam shalat, semua aktifitas baik di ruangan maupun di lapangan dihentikan
      untuk melaksanakan ibadah shalat berjamaah.
9.   Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, wajib mengirimkan surat dari Orang Tua/Wali dan
      bagi yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus mempunyai Surat Cuti Dokter untuk ke Wali Kelas.
10. KM, Wakil KM, atau Petugas Piket wajib :
      10.1.   Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan kelas.
      10.2.   Melapor kepada Guru Piket jika ada gangguan keamanan / ketertiban yang tidak tertangani.
      10.3.   Menyiapkan sarana/alat yang diperlukan untuk kegiatan belajar-mengajar.
11. Membayar iuran sekolah atau iuran lainnya segera setelah mendapat uang dari Orang Tua / Wali dan selambat-lambatnya tanggal 10 di bulan tersebut.
      Apabila tidak, akan dipertimbangkan untuk memanggil Orang Tua/Wali.
12. Wajib mengikuti upacara-upacara Penaikan Bendera Hari Senin dan Hari Besar Nasional.
13. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah dan memelihara taman dan tanaman.
14. Memiliki dan membawa Kartu Pelajar ke sekolah.
15. Hormat, sopan, ramah dan mengucap salam pada Warga Sekolah atau Tamu apabila bertemu.
16. Siswa DILARANG :
16.1. Membawa uang jajan berlebihan atau uang-uang yang tidak berkaitan dengan sekolah.
16.2. Membawa dan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
16.3. Membawa barang yang tidak punya kaitan dengan keperluan/kegiatan belajar.
16.4. Membawa alat komunikasi (Handphone).
16.5. Merusak, mencorat-coret fasilitas barang sekolah / siswa lain atau mengganggu ketertiban.
16.6. Putra :  Berkuku panjang, berambut gondrong atau diwarnai, dan memakai perhiasan.
         Putri :  Berkuku panjang, rambut diwarnai, pakai perhiasan mencolok, make-up berlebih.
      16.7. Meminta paksa : uang atau barang milik orang lain, bantuan pengerjaan tugas atau yang lainnya .
      16.8. Mengintimidasi, mengancam keamanan dan keselamatan orang lain.
      16.9. Merokok, mabuk, minum minuman keras, menyalahgunakan narkotika/obat-obatan.

17. PERINGATAN :
17.1. Apabila tidak masuk sekolah sekolah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut atau 25 (dua puluh lima) hari dengan tidak berturut-turut dalam satu semester tanpa alasan / keterangan / pemberitahuan dan setelah Orang Tua / Wali dipanggil 3 (tiga) kali ternyata tidak hadir, maka siswa tersebut dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

      17.2. Yang melanggar Tata Tertib ini bisa dikenai SANKSI / HUKUMAN, berupa :
a.   Pemberian peringatan.
b.   Pemberian tugas-tugas khusus.
c.   Panggilan konsultasi kepada Orang Tua / Wali.
d.   Membuat perjanjian tertulis.
e.   Skorsing untuk jangka waktu tertentu.
f.   DIKELUARKAN DARI SEKOLAH.
18. KETENTUAN PEMAKAIAN SERAGAM SISWA.
18.1. Hari Senin, Selasa & Rabu :
Putra   :  Atas            :  Kemeja Putih dengan badge lengkap.
              Bawah        :  Celana Panjang berwarna biru.
Putri    :  Atas            :  Kemeja putih lengan panjang dengan badge lengkap.
              Bawah        :  Rok panjang (sampai mata kaki) berwarna biru.
18.2. Hari Kamis&Jum’at :   Berpakaian seragam batik khas sekolah.
18.3. Hari Sabtu           : 
Putra   :  Berpakaian seragam pramuka
Putri    :  Berpakaian seragam pramuka
Jika tidak seperti disebutkan di atas, siswa memakai seragam batik.
18.5. Siswa putri membawa mukena untuk keperluan shalat di sekolah.
18.6. Pakaian Upacara dengan berseragam lengkap. (Sepatu, kaus kaki, ikat pinggang, dan topi)
18.7. Saat pelajaran Olah Raga memakai pakaian Olah Raga.
Sebelum dan sesudahnya pelajaran Olah Raga, kembali memakai pakaian sesuai ketentuan.
18.8. Ketentuan pakaian lain-lainnya :
a.       Badge yang lengkap adalah : Badge OSIS di saku, Lokasi (SMPN 2 Pamulihan) di lengan kiri atas, Logo Sekolah di lengan kanan atas, dan Nama Siswa di dadan kanan).
b.      Sepatu basket (kets) berwarna hitam berbahan kain kanvas.
c.       Kaus kaki berwarna putih.
d.      Ikat pinggang berwarna hitam.
e.       Topi almamater sekolah berwarna biru.
f.       Pakaian Atas       :  Agak longgar (tidak sempit) dan agak panjang (tidak menggantung).
g.      Pakaian Bawah    :  Agak longgar (tidak sempit), tidak baggy (terlalu longgar),
panjangnya tidak tanggung dan tidak dipasang di bawah pusar.
h.      Memakai pakaian dalam.

No comments: